Pengambilan Keputusan Bersama

musyawarah
Contoh kegiatan pengambilan keputusan bersama

Haii... para penikmat jam tambahan, pada artikel kali ini Pa Candra akan menjelaskan memberikan gambaran tentang pengambilan keputusan bersama. Pengambilan keputusan bersama merupakan proses pengambilan keputusan yang didasari oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Bunyi kalimat tersebut tertuang dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Ingat-ingat yang baik pasal 28E ayat 3, pasal ini sering keluar di soal-soal Berikut adalah penjabarannya.

Proses pemilihan ketua RW ataupun Ketua kelas dapat dijadikan sebuah contoh hasil dari pengambilan keputusan bersama. Lulu, apakah yang dimaksud dengan keputusan bersama? Keputusan bersama adalah pengembilan keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan atau suara terbanyak dan kemudian akan dijalankan oleh setiap anggota yang terlibat didalamnya. Keputusan bersama juga dapat diartikan sebagai keputusan suatu organisasi. 

Bentuk-bentuk keputusan bersama

Ada tiga macam jenis bentuk keputusan bersama yang dapat digunakan untuk membuat suatu keputusan agar keputusan tersebut mewadai seluruh aspirasi atau pendapat dari semua anggota organisasi. 

A. Musyawarah untuk mufakat

Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda-beda. Setelah semua pendapat didengar dan ditampung, pendapat yang paling baik akan disepakati bersama.

Mufakat dapat diartikan setuju, sepakat, atau seia-sekata

Melakukan musyawarah harus diperhatikan pula beberapa nilai dasar dalam pelaksanaannya. Nilai dasar dalam musyawarah meliputi :

  1. Kebersamaan,
  2. Persamaan hak,
  3. Kebebasan mengemukakan pendapat
  4. Penghargaan terhadap pendapat orang lain, dan
  5. Pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggung jawab.

Musyawarah mufakat akan sangat efisien dan efektif saat digunakan dalam kelompok yang anggotanya tidak terlalu banyak. Sebab, untuk mencapai mufakat setiap anggota harus menyalurkan pendapatnya masing-masing yang kemudian akan ditarik pendapat yang paling bisa diterima oleh semua anggota dan dijadikan sebagai Keputusan Bersama. 

Jika anggota yang hadir sangat banyak dan keputusan dari musyawarah tidak ditemukan maka keputusan bersama dapat diambil dengan cara Pemungutan Suara atau yang lebih dikenal dengan Voting.


B. Pemungutan Suara atau Voting

Voting merupakan cara kedua jika cara musyawarah untuk mufakat  gagal dilakukan, misalnya terjadi perselisihan pendapat yang tidak menemukan ujung temu, atau bisa juga karena peserta musyawarah menjadi sangat banyak sehingga akan memakan waktu yang lama dalam pengambilan keputusannya. 

Voting pemungutan suara dilakukan setelah cara musyawarah untuk mufakat gagal menghasilkan keputusan.

Voting tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung. Secara resmi dalam pengambilan keputusan bersama sebelum voting dilaksanakan, perlu diperhatikan beberapa hal berikut :

  1. Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan.
  2. Voting dilakukan karena ketidakmungkinan menempuh musyawarah  untuk mufakat lagi. Ketidakmungkinan ini disebabkan munculnya beragam  pendapat yang bertentangan. Pertentangan inilah yang mencegah  pencapaian kata mufakat.
  3. Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil.
  4. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada.
  5. Voting dilakukan jika peserta musyawarah hadir mencapai kuorum.
  6. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.

Dalam pemungutan suara, pendapat atau pilihan yang paling banyak mendapatkan suara dukungan maka akan dijadikan sebagai Keputusan bersama. Namun, perlu diperhatikan bahwa Votting dapat dilakukan jika Kuorum atau jumlah paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir adalah 2/3 dari total peserta yang berhak mengikuti musyawarah. Baru  voting dapat dilaksanakan dan keputusannya dianggap sah. 

Contoh dari penggunaan pemungutan suara atau pengambilan keputusan bersama melalui voting adalah pada pemilihan kepada daereah (Pilkada), pemilihan presidan, dan juga pada pemilihan legislatif (pileg).


C. Aklamasi

Ada kalanya keputusan bersama tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi dengan cara aklamasi. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. Pernyataan setuju ini dilakukan untuk melahirkan keputusan bersama. Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.

Contoh penggunaan aklamasi biasanya dilakukan pada proses pemilihan ketua kelas, proses pemilihan ketua kelas umumnya dilakukan dengan cara penunjukkan secara langsung dan dikehendaki oleh semua anggota kelompok.

Sekarang kita sudah memahami tiga jenis bentuk pengambilan keputusan bersama. Terus apa yang akan kita lakukan setelah kita mamahami hal-hal yang berkaitan dengan keputusan bersama? Setelah kita memutusan sebuah permasalahan dengan keputusan bersama, maka kita perlu menjunjung tinggi asas-asas dalam pelaksanaan keputusan bersama, yaitu Asas kekeluargaan dan asas gotong-royong. Tidak lupa juga kita harus mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap hasil keputusan. 

Jika semua sudah dilakukan dengan baik secara langsung kita telah belajar untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila, sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".



====DAFTAR PUSTAKA====
Widihastuti,setiati dan Rahayuningsih, Fajar (2008), Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD Kelas V, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional (BSE)

Pa Candra Seorang Guru SD yang bertugas di wilayah Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Belum ada Komentar untuk "Pengambilan Keputusan Bersama"

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan santun dan bijak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel